b. Undang - Undang Pendukung
Aspek Legal, Gelar serta Kesetaraan Akademik dan Administratif #Sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa salah satu ciri Pendidikan Tinggi formal adalah dianugerahkannya gelar/sebutan didepan atau dibelakang nama yang bersangkutan sesuai dengan jenjang program Pendidikan Tinggi formal yang telah diselesaikannya. Gelar/sebutan tersebut haruslah mengimajinasi sebagai gelar pendidikan formal yang mempunyai kesetaraan di dunia pendidikan Internasional, utamanya untuk gelar kesarjanaan. Hal ini penting sebagai pengakuan administratif saat yang bersangkutan akan bergabung dengan dunia usaha dan dunia industri atau pada saat yang bersangkutan ingin melanjutkan studi di dalam negeri atau keluar negeri. #Dibawah ini adalah beberapa regulasi pemerintah yang telah mengatur keberadaan program Sarjana Sains Terapan D4 Politeknik, serta Program Sarjana dari jalur Akademik: KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 234/U/2000 TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI. Pasal 1 ayat 16. Program Diploma IV selanjutnya disebut Program D IV adalah jenjang pendidikan profesional yang mempunyai beban studi minimal 144 satuan kredit semester (sks) dan maksimal 160 sks dengan kurikulum 8 semester dan lama program antara 8 sampai 14 semester setelah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas. Pasal 1 ayat 17. Program Sarjana selanjutnya disebut Program S1 adalah jenjang pendidikan akademik yang mempunyai beban studi antara minimal 144 satuan kredit semester(sks) dan maksimal 160 sks dengan kurikulum 8 semester dan lama program antara 8 sampai 14 semester setelah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas. KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 232/U/2000 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGIDAN PENILAIAN HASIL BELAJAR MAHASISWA # Pasal 3 ayat 2: Program sarjana diarahkan pada hasil lulusan yang memiliki sebagai berikut: menguasai dasardasar ilmiah dan ketrampilan dalam bidang keahlian tertentu sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan, dan merumuskan cara penyelesaian masalah yang ada di dalam kawasan keahliannya; mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya sesuai dengan bidang keahliannya dalam kegiatan #produktif dan pelayanan kepada masyarakat dengan sikap dan #perilaku yang sesuai dengan tata kehidupan bersama; mampu bersikap dan berperilaku dalam membawakan diri berkarya di bidang keahliannya maupun dalam berkehidupan bersama di masyarakat mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian yang merupakan keahliannya. Pasal 4 Pendidikan profesional terdiri atas program diploma I, diploma II, diploma III, dan diploma IV. Program diploma I diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin, atau memecahkan masalah yang sudah akrab sifatsifat maupun kontekstualnya di bawah bimbingan. Program diploma II diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin, atau memecahkan masalah yang sudah akrab sifatsifat maupun kontekstualnya secara mandiri, baik dalam bentuk pelaksanaan maupun tanggungjawab pekerjaannya. Program diploma III diarahkan pada lulusan yang menguasai kemampuan dalam bidang kerja yang bersifat rutin maupun yang belum akrab dengan sifatsifat maupun kontekstualnya, secara mandiri dalam pelaksanaan maupun tanggungjawab pekerjaannya, serta mampu melaksanakan pengawasan dan bimbingan atas dasar ketrampilan manajerial yang dimilikinya. Program diploma IV diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang kompleks, dengan dasar kemampuan profesional tertentu, termasuk ketrampilan merencanakan, melaksanakan kegiatan, memecahkan masalah dengan tanggungjawab mandiri pada tingkat tertentu, memiliki ketrampilan manajerial, serta mampu mengikuti perkembangan, pengetahuan, dan teknologi di dalam bidang keahliannva. Pasal 5 ayat 1 : Beban studi program sarjana sekurangkurangnya 144 (seratus empat puluh empat) SKS dan sebanyakbanyaknya 160 (seratus enam puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dan 8 (delapan) semester dan selama lamanya 14 (empat belas) semester setelah pendidikan menengah. Pasal 6 ayat 4: Beban studi program diploma IV sekurangkurangnya 144 (seratus empat puluh empat) SKS dan sebanyakbanyaknya 160 (seratus enam puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 (delapan) semester dan selamalamanya 14 (empat belas) semester setelah pendidikan menengah. 3. #PERATURAN PEMERINTAH NO:60 TAHUN 1999 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI Pasal 22 (Perihal Gelar lulusan Politeknik) Gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S. untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai singkatan nama kelompok bidang ilmu. Gelar akademik Doktor ditempatkan di depan nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf Dr. Sebutan profesional Ahli Pratama bagi lulusan Program Diploma I, Ahli Muda bagi lulusan Program Diploma II, Ahli Madya bagi lulusan Program Diploma III dan Sarjana Sains Terapan bagi lulusan Program Diploma IV ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan. Berdasarkan 3 regulasi pemerintah seperti diatas inilah kami dengan bangga mendidik 3235 mahasiswa D4 PTN dan 8260 dari PTS[1]. Kami bangga menjalankan proses belajar mengajar di lingkungan Politeknik. Banyak diantara mahasiswa yang memang sengaja memilih Politeknik dibanding Pendidikan Tinggi yang lain karena selain bisa memperolah ketrampilan pada jenjang pendidikan D3, merekapun berkesempatan untuk memperoleh gelar Sarjana jika meneruskan ke jenjang D4 yang masih dalam lingkungan yang sama. Dengan demikian kami Politeknik saat ini mulai bisa memperolah calon mahasiswa dengan kemampuan akademik yang menonjol. Selain daripada itu, Politeknik sudah bisa merekrut lulusan Sarjana terbaik untuk bergabung sebagai dosen di lingkungan Politeknik. Hal ini disebabkan karena mereka mempunyai kebanggaan sebagai dosen yang tidak saja mendidik mahasiswa menjadi tenaga kerja kompeten dan terampil namun juga mendidik menjadi seorang sarjana. Para dosen Politeknik itu merasa sejajar dengan para koleganya yang ada pada pendidikan jalur akademik. [1] Lihat EPSBED semester gasal 2008/2009. Jumlah mahasiswa S1 adalah sekitar 2,4 juta orang. << Pengantar || Kesimpulan >>